1BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Kegiatan eksplorasi serta produksi minyak dan gas bumi di lepas pantai (Offshore Drilling) sangat bergantung pada kemampuan operasional Supply Vessel, baik itu jenis Platform Supply Vessel (PSV), Anchor Handling Tug Supply (AHTS), ataupun Utility Boat (UB). Supply Vessel ini bertugas melayani Rig, Platform ataupun Standby Boat dengan memberikan supply Gensetuntuk daya utama di lepas pantai, daya servis yang penting, serta daya darurat di kapal pengeboran dan kapal maupun platform produksi. Berikutbeberapa peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai buruh yang bekerja di sektor pertambangan minyak dan gas (migas) dan panas bumi (pabum), antara lain: 1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. 2. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di cash.

penipuan gaji pegawai pengeboran minyak lepas pantai